100 Soal Tes Masuk Universitas Islam Madinah Dengan Pembahasannya

100 Soal Tes Masuk Universitas Islam Madinah Dengan Pembahasannya

Universitas Islam Madinah (UIM) merupakan salah satu institusi pendidikan Islam ternama di dunia yang berlokasi di Kota Madinah, Arab Saudi. Universitas ini berdedikasi untuk mencetak ulama dan cendekiawan Muslim dengan keahlian dalam ilmu agama, bahasa Arab, serta berbagai disiplin ilmu lainnya. Dengan pengajaran berbasis manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, UIM menarik ribuan pelajar dari berbagai negara yang ingin memperdalam aqidah Islam serta memahami sumber-sumber hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadits secara mendalam. Selain itu, UIM juga menawarkan program beasiswa penuh, yang mencakup biaya kuliah, akomodasi, serta tunjangan hidup bagi mahasiswa asing.

Proses seleksi masuk UIM sangat kompetitif dan melibatkan tes akademik yang dirancang untuk menguji kemampuan calon mahasiswa dalam ilmu keislaman dan bahasa Arab. Materi ujian mencakup bidang-bidang penting seperti Aqidah, Fiqih, Tafsir, Hadits, serta Nahwu dan Sharaf. Selain itu, calon mahasiswa juga diharapkan memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab gundul (tanpa harakat), serta memiliki pemahaman dasar tentang sejarah Islam dan perkembangan hukum Islam. Mengingat ketatnya seleksi, persiapan yang matang dalam aspek akademik dan spiritual menjadi kunci utama bagi calon mahasiswa yang ingin menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah.

Kisi-Kisi Tes Masuk Universitas Islam Madinah

Kisi-Kisi Tes Masuk Universitas Islam Madinah

Tes masuk Universitas Islam Madinah dirancang untuk menilai kemampuan calon mahasiswa dalam ilmu agama Islam, bahasa Arab, serta pemahaman terhadap syariat Islam berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Materi ujian mencakup Aqidah, Hadits, Ushul Fiqih, Tafsir, Fiqih Ibadah, Sejarah Islam, serta aspek kebahasaan dalam bahasa Arab. Selain itu, ada juga bagian yang menguji wawasan keislaman kontemporer, termasuk masalah-masalah fiqh modern.

Berikut adalah kisi-kisi materi yang sering diujikan dalam tes masuk Universitas Islam Madinah:

1. Tauhid (Aqidah Islamiyah)

  • Konsep Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ wa Sifat dalam Islam.
  • Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah terkait kemurnian tauhid.
  • Penyimpangan dalam tauhid (syirik akbar, syirik asghar, bid’ah).
  • Perbedaan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah vs aliran menyimpang (Asy’ariyah, Maturidiyah, Mu’tazilah).

 

2. Hadits dan Musthalah Hadits

  • Klasifikasi hadits: Shahih, Hasan, Dhaif, dan Maudhu’.
  • Prinsip dasar ilmu Musthalah Hadits: Sanad, Matan, Rawi.
  • Perbedaan antara Hadits Muttafaqun ‘Alaih, Hadits Hasan, Hadits Mauquf, Hadits Mursal.
  • Tokoh-tokoh perawi hadits dan kitab-kitab hadits utama (Kutubus Sittah, Musnad Ahmad, Muwatta’ Imam Malik).

 

3. Ushul Fiqih

  • Sumber hukum Islam: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas.
  • Kaidah Usul Fiqh: Dalalah Lafzhiyah, Mafhum Muwafaqah, Mafhum Mukhalafah.
  • Konsep Istihsan, Maslahah Mursalah, Sadd al-Dzari’ah dalam ijtihad.
  • Perbedaan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam ushul fiqh.

 

4. Fiqih Ibadah

  • Tata cara shalat, puasa, zakat, haji berdasarkan dalil shahih.
  • Perbedaan fiqh dalam thaharah (wudhu, tayammum, mandi wajib).
  • Hukum sunnah, wajib, haram, makruh, mubah dalam ibadah.
  • Masalah-masalah kontemporer dalam ibadah (sholat dengan masker, fidyah dalam puasa, zakat profesi).

 

5. Tafsir Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an

  • Tafsir ayat-ayat hukum (Ayatul Ahkam dalam Al-Qur’an).
  • Perbedaan Tafsir Bil Ma’tsur vs Tafsir Bil Ra’yi.
  • Ilmu Asbabun Nuzul, Nasikh Mansukh, Qira’at Al-Qur’an.
  • Tafsir dari Ibnu Katsir, Al-Thabari, Al-Sa’di, Asy-Syinqithi.

 

6. Sejarah Islam (Sirah Nabawiyah dan Khulafaur Rasyidin)

  • Peristiwa penting dalam sirah: Perang Badar, Uhud, Fathu Makkah.
  • Piagam Madinah sebagai dasar pemerintahan Islam.
  • Keutamaan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dalam pemerintahan Islam.
  • Penyimpangan dalam sejarah Islam (Syiah, Khawarij, Qaramithah).

 

7. Akhlaq dan Adab Islam

  • Akhlak terpuji vs tercela dalam Islam.
  • Konsep Ihsan, Zuhud, Tawakal dalam kehidupan Muslim.
  • Adab terhadap Al-Qur’an, adab terhadap guru, adab dalam majelis ilmu.
  • Bahaya hasad, riya’, ujub, sum’ah dalam agama.

 

8. Manhaj Salaf dan Perbandingan Madzhab

  • Prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam memahami agama.
  • Penyimpangan dalam tasawuf, filsafat Islam, dan teologi Islam.
  • Perbedaan Madzhab Ahlul Hadits vs Ahlur Ra’yi.
  • Sikap terhadap ijtihad, taqlid, dan talfiq dalam fiqh.

 

9. Bahasa Arab (Nahwu, Sharaf, dan Balaghah)

  • Struktur kalimat dalam Nahwu (jumlah ismiyyah, jumlah fi’liyyah).
  • Perubahan kata dalam Ilmu Sharaf (mazid, mujarrad, fi’il muta’addi dan lazim).
  • Ilmu Balaghah: Badi’, Bayan, Ma’ani dalam memahami teks keislaman.
  • Pemahaman kitab gundul (tanpa harakat) untuk analisis teks klasik.

 

10. Masail Fiqhiyyah Kontemporer

  • Hukum Islam dalam finansial modern (riba, asuransi syariah, fintech syariah).
  • Fatwa-fatwa kontemporer dalam kehidupan Muslim modern.
  • Fiqh minoritas (Fiqh al-Aqalliyyat) dalam konteks Muslim di Barat.
  • Hukum transplantasi organ, bayi tabung, dan euthanasia dalam Islam.

Contoh Soal Tes Masuk Universitas Islam Madinah

Contoh Soal Tes Masuk Universitas Islam Madinah

Tes masuk Universitas Islam Madinah menguji kemampuan calon mahasiswa dalam berbagai disiplin ilmu keislaman, bahasa Arab, dan pemahaman akademik. Soal-soal dirancang untuk menguji pemahaman mendalam, kemampuan berpikir kritis, serta analisis teks agama. Sebagian besar soal mengharuskan peserta untuk memahami dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, membedakan konsep dalam ilmu tauhid, fiqh, dan ushul fiqh, serta menerapkan logika bahasa Arab dalam memahami teks klasik.

Berikut adalah contoh Soal Tes Masuk Universitas Islam Madinah beserta pembahasannya:

Soal 1
Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ wa Sifat merupakan konsep dasar dalam akidah Islam. Di antara pilihan berikut, manakah yang bukan termasuk pemahaman Tauhid yang benar menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah?

A. Meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur, dan pemilik seluruh alam semesta.
B. Mengakui bahwa hanya Allah yang berhak disembah, tanpa ada perantara dalam ibadah.
C. Menafsirkan nama dan sifat Allah sesuai makna zahirnya tanpa menyerupakan dengan makhluk.
D. Menganggap bahwa manusia memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan nasibnya tanpa keterlibatan kehendak Allah.
E. Menyakini bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits tanpa menolak atau menyerupakannya dengan makhluk.

Jawaban: D
Pembahasan:
Dalam konsep Qadha dan Qadar, manusia memang memiliki kehendak, tetapi kehendak tersebut tetap berada dalam kekuasaan Allah. Meyakini bahwa manusia memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan nasibnya tanpa keterlibatan kehendak Allah bertentangan dengan prinsip Tauhid Rububiyyah, karena itu merupakan keyakinan kaum Qadariyyah yang menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah.

Soal 2
Salah satu syarat diterimanya suatu hadits dalam kategori Hadits Shahih adalah keadilan dan ketelitian para perawinya. Jika suatu hadits memiliki sanad bersambung, tetapi salah satu rawinya dikenal kurang kuat hafalannya, maka hadits tersebut masuk dalam kategori:

A. Shahih
B. Hasan
C. Dhaif
D. Mutawatir
E. Maudhu’

Jawaban: B
Pembahasan:
Hadits Hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung dengan rawi yang dikenal jujur tetapi memiliki sedikit kelemahan dalam hafalan. Berbeda dengan hadits Shahih, yang mensyaratkan rawi harus tsiqah (kuat hafalannya) secara mutlak.

Soal 3
Dalam kaidah ushul fiqih, ada prinsip yang disebut Dalalah Lafzhiyah, yang berarti petunjuk hukum dari teks syariat. Salah satu bentuknya adalah Mafhum Mukhalafah, yaitu pemahaman terhadap hukum dari lawannya yang tidak disebutkan dalam teks secara eksplisit.

Dari ayat berikut:
“وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ”
(Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian itu…) – QS. An-Nisa: 24

Berdasarkan Mafhum Mukhalafah, apa kesimpulan yang dapat diambil?

A. Hukum asal pernikahan adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan.
B. Hanya wanita yang disebutkan dalam ayat sebelumnya yang haram dinikahi, selainnya halal.
C. Setiap hukum dalam Islam harus memiliki dalil eksplisit dari Al-Qur’an dan Hadits.
D. Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan non-Muslim mutlak diperbolehkan tanpa batasan.
E. Makna ayat ini hanya berlaku di masa Nabi Muhammad ﷺ dan tidak relevan untuk masa sekarang.

Jawaban: B
Pembahasan:
Dalam Mafhum Mukhalafah, jika suatu hukum disebutkan dalam bentuk pengecualian, maka yang tidak disebutkan otomatis dianggap berlawanan hukum dengannya. Karena ayat sebelumnya menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, maka menurut ayat ini selain mereka adalah halal untuk dinikahi.

Soal 4
Dalam Islam, hukum suatu ibadah bisa berubah tergantung pada keadaan dan dalil yang mendasarinya. Salah satu permasalahan fiqh kontemporer yang sering dibahas adalah penggunaan masker saat shalat karena kondisi tertentu seperti pandemi.

Bagaimana hukum memakai masker saat shalat menurut fiqh?

A. Haram, karena menutupi wajah saat shalat merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang yang sombong.
B. Makruh, karena dapat menghalangi makmum dalam melihat gerakan imam secara jelas.
C. Diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti alasan kesehatan atau keamanan.
D. Wajib bagi setiap Muslim tanpa pengecualian untuk menjaga kebersihan dalam shalat.
E. Membatalkan shalat karena mengubah cara ibadah yang telah ditetapkan dalam syariat.

Jawaban: C
Pembahasan:
Dalam fiqh, menutup wajah saat shalat umumnya makruh, tetapi dibolehkan jika ada kebutuhan, seperti melindungi diri dari penyakit atau menjaga kebersihan di tempat umum. Hal ini masuk dalam kaidah “ الضرر يزال” (kemudharatan harus dihilangkan).

Soal 5
Dalam tafsir Al-Qur’an, istilah Nasikh dan Mansukh digunakan untuk memahami perubahan hukum dalam syariat Islam. Salah satu contoh ayat yang mengalami nasakh (penghapusan hukum sebelumnya) adalah:

A. QS. Al-Baqarah: 184 tentang keringanan berbuka puasa bagi orang yang mampu.
B. QS. Al-Maidah: 3 tentang kesempurnaan Islam sebagai agama terakhir.
C. QS. Al-An’am: 151 tentang larangan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
D. QS. Al-Isra: 23 tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua.
E. QS. An-Nahl: 90 tentang perintah berbuat adil dan ihsan.

Jawaban: A
Pembahasan:
Dalam QS. Al-Baqarah: 184, awalnya orang yang mampu berpuasa boleh menggantinya dengan fidyah. Namun, ayat ini dinasakh oleh QS. Al-Baqarah: 185, yang mewajibkan puasa bagi setiap Muslim kecuali mereka yang benar-benar tidak mampu (sakit atau musafir).

Soal 6
Peristiwa Piagam Madinah merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah Islam karena menjadi dasar pembentukan pemerintahan Islam yang pertama. Manakah di antara pernyataan berikut yang paling tepat mengenai isi dari Piagam Madinah?

A. Menetapkan kepemimpinan Rasulullah ﷺ atas seluruh masyarakat Madinah, termasuk kaum Yahudi dan kaum musyrikin.
B. Mengharuskan semua penduduk Madinah untuk memeluk Islam sebagai syarat hidup berdampingan.
C. Melarang kaum Yahudi untuk memiliki tanah dan harta di Madinah demi menjaga stabilitas pemerintahan Islam.
D. Menjadikan kaum Quraisy di Mekah sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur hubungan diplomatik Madinah.
E. Memisahkan hukum syariat Islam dari sistem pemerintahan demi menyesuaikan dengan hukum adat yang berlaku.

Jawaban: A
Pembahasan:
Piagam Madinah adalah konstitusi pertama dalam Islam yang menetapkan kepemimpinan Rasulullah ﷺ atas seluruh penduduk Madinah, termasuk Muslim dan non-Muslim. Piagam ini mengatur hak dan kewajiban antar kelompok serta menjamin kebebasan beragama bagi non-Muslim, tanpa memaksa mereka untuk masuk Islam.

Soal 7
Dalam Islam, akhlak memiliki kedudukan yang tinggi dan menjadi bagian dari kesempurnaan iman. Salah satu bentuk akhlak terpuji adalah zuhud. Manakah definisi zuhud yang paling tepat menurut ajaran Islam?

A. Meninggalkan seluruh harta dan hidup dalam kemiskinan mutlak sebagai bentuk ketakwaan.
B. Tidak terikat dengan dunia secara berlebihan, tetapi tetap memanfaatkan dunia untuk kebaikan.
C. Menganggap dunia sebagai sesuatu yang tercela dan tidak layak diperhatikan oleh seorang Muslim.
D. Menjauhi semua bentuk kemewahan, termasuk hal-hal yang halal, agar tidak terjerumus dalam maksiat.
E. Mengasingkan diri dari masyarakat dan hanya fokus beribadah tanpa berinteraksi sosial.

Jawaban: B
Pembahasan:
Zuhud dalam Islam bukan berarti meninggalkan dunia sepenuhnya, tetapi tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama hidup. Rasulullah ﷺ dan para sahabat memiliki harta, tetapi mereka tidak lalai dari akhirat. Zuhud adalah mengendalikan dunia, bukan dikendalikan olehnya.

Soal 8
Dalam perbedaan madzhab, terdapat dua kelompok besar dalam pendekatan fiqh, yaitu Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi. Perbedaan utama antara kedua kelompok ini terletak pada:

A. Ahlul Hadits lebih mengutamakan dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan Ahlur Ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas dan ijtihad dalam hukum.
B. Ahlul Hadits hanya menerima hukum dari teks eksplisit tanpa mempertimbangkan kondisi sosial.
C. Ahlur Ra’yi menolak semua hadits kecuali yang diriwayatkan dalam Kutubus Sittah.
D. Ahlul Hadits cenderung lebih fleksibel dalam ijtihad, sedangkan Ahlur Ra’yi lebih tekstual dalam memahami syariat.
E. Ahlul Hadits hanya mengikuti madzhab Hanbali, sedangkan Ahlur Ra’yi hanya mengikuti madzhab Hanafi.

Jawaban: A
Pembahasan:
Perbedaan utama antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi adalah dalam metode penetapan hukum. Ahlul Hadits lebih menekankan dalil dari Al-Qur’an dan Hadits tanpa banyak menggunakan qiyas, sedangkan Ahlur Ra’yi (seperti madzhab Hanafi) banyak menggunakan logika dan qiyas dalam berijtihad.

Soal 9
Dalam ilmu Nahwu, jumlah ismiyyah dan jumlah fi’liyyah memiliki struktur yang berbeda. Manakah contoh jumlah ismiyyah yang benar?

A. يَكْتُبُ الطَّالِبُ دَرْسَهُ بِانْتِظَامٍ
B. ذَهَبَ الْمُعَلِّمُ إِلَى الْفَصْلِ فِي الصَّبَاحِ
C. القِطُّ نَائِمٌ عَلَى السَّرِيرِ
D. تَقْرَأُ الْبِنْتُ الْكِتَابَ فِي الْمَكْتَبَةِ
E. يَذْهَبُ الرَّجُلُ إِلَى المَسْجِدِ يَوْمِيًّا

Jawaban: C
Pembahasan:
Jumlah ismiyyah adalah kalimat yang diawali dengan isim (kata benda). Dalam kalimat القِطُّ نَائِمٌ عَلَى السَّرِيرِ, kata القِطُّ (kucing) adalah mubtada’ (subjek) dan نَائِمٌ (sedang tidur) adalah khabar (predikat). Sedangkan opsi lain adalah jumlah fi’liyyah karena diawali dengan kata kerja.

Soal 10
Dalam perkembangan dunia modern, banyak muncul transaksi keuangan baru seperti fintech syariah. Salah satu bentuk fintech adalah peer-to-peer lending syariah, di mana seseorang bisa memberikan pinjaman tanpa bunga dengan sistem akad tertentu. Agar transaksi ini sesuai dengan syariat Islam, akad yang paling tepat digunakan adalah:

A. Riba Qardhawi, karena sistem ini memastikan keuntungan tetap bagi pemberi pinjaman.
B. Mudharabah, di mana pemilik modal memberikan dana kepada pihak lain untuk dikelola dengan sistem bagi hasil.
C. Wadiah, karena dana yang dipinjamkan bersifat titipan tanpa keuntungan bagi pemberi pinjaman.
D. Murabahah, di mana barang dibeli lebih dulu oleh pemberi pinjaman lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
E. Ijarah, karena akad ini mengatur sistem sewa menyewa dalam transaksi keuangan.

Jawaban: B
Pembahasan:
Peer-to-peer lending syariah paling sesuai menggunakan akad Mudharabah, yaitu pemilik modal memberikan dana kepada pihak lain untuk dikelola dengan sistem bagi hasil, tanpa unsur riba. Ini sesuai dengan prinsip keuangan Islam yang melarang keuntungan tetap seperti dalam riba qardhawi.

Soal 11
Dalam aqidah Islam, konsep Tauhid Uluhiyyah menekankan bahwa hanya Allah yang berhak diibadahi secara mutlak tanpa adanya perantara dalam peribadatan. Namun, dalam praktiknya, banyak penyimpangan yang muncul di masyarakat, seperti berdoa kepada wali yang telah meninggal dengan keyakinan bahwa mereka bisa menjadi perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Bagaimana pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap keyakinan ini?

A. Diperbolehkan, karena para wali memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah dan dapat memberikan syafaat kapan saja.
B. Diperbolehkan jika doa hanya bertujuan untuk menghormati wali tanpa meminta sesuatu darinya.
C. Diharamkan karena termasuk syirik kecil, tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam.
D. Diharamkan dan termasuk syirik besar, karena menyerupakan wali dengan Allah dalam hal pemberian manfaat dan mudharat.
E. Diperbolehkan dengan syarat wali tersebut adalah orang yang dikenal sebagai wali qutub dan memiliki kedudukan istimewa dalam Islam.

Jawaban: D
Pembahasan:
Meminta doa atau pertolongan kepada orang yang telah meninggal termasuk bentuk syirik akbar, karena itu berarti meyakini bahwa selain Allah dapat memberi manfaat atau menolak mudharat, padahal Allah berfirman:

“Dan jika engkau meminta, mintalah kepada Allah…” (HR. At-Tirmidzi, no. 2516).

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpegang pada prinsip bahwa doa adalah bentuk ibadah, dan setiap ibadah yang dilakukan kepada selain Allah adalah kesyirikan yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

Soal 12
Dalam ilmu hadits, salah satu syarat diterimanya hadits adalah ketersambungan sanad (ittishal al-sanad). Namun, ada beberapa hadits yang sanadnya terputus, sehingga masuk dalam kategori hadits dhaif. Salah satu contoh hadits yang sanadnya terputus adalah Hadits Mursal.

Hadits Mursal didefinisikan sebagai hadits yang:

A. Diriwayatkan oleh perawi tsiqah, tetapi tidak ada perawi lain yang mendukungnya.
B. Sanadnya bersambung tetapi terdapat perawi yang memiliki kelemahan dalam hafalan.
C. Diriwayatkan oleh seorang tabi’in tanpa menyebutkan sahabat yang meriwayatkannya.
D. Memiliki perawi yang majhul (tidak dikenal), sehingga statusnya tidak bisa dipastikan.
E. Diriwayatkan dalam Kutubus Sittah tetapi tidak memiliki sanad yang jelas sampai Rasulullah ﷺ.

Jawaban: C
Pembahasan:
Hadits Mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’in tetapi tidak menyebutkan sahabat yang meriwayatkannya dari Rasulullah ﷺ. Hadits ini dianggap terputus sanadnya, karena tidak ada kepastian apakah sahabat yang meriwayatkan hadits itu tsiqah atau tidak.

Soal 13
Dalam ushul fiqh, Sadd al-Dzari’ah adalah kaidah yang berarti menutup celah menuju sesuatu yang diharamkan. Kaidah ini digunakan untuk melarang suatu perkara yang sebenarnya boleh, tetapi dapat menjadi jalan menuju kemaksiatan.

Manakah contoh penerapan kaidah Sadd al-Dzari’ah dalam kehidupan modern?

A. Melarang transaksi jual beli emas secara kredit untuk menghindari unsur riba dalam perdagangan.
B. Mengharamkan semua jenis musik karena berpotensi melalaikan ibadah.
C. Melarang percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan kerja untuk mencegah fitnah.
D. Membolehkan investasi di perusahaan yang sebagian besar usahanya berbasis riba karena ada maslahat ekonomi.
E. Menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara meskipun sistemnya tidak diajarkan dalam syariat Islam.

Jawaban: C
Pembahasan:
Dalam kaidah Sadd al-Dzari’ah, sesuatu yang asalnya mubah bisa dilarang jika berpotensi menjadi jalan menuju keharaman. Percampuran laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan bisa menimbulkan fitnah, sehingga dalam banyak situasi, ulama menerapkan kaidah ini untuk membatasi interaksi yang tidak perlu.

Soal 14
Dalam fiqh ibadah, ada beberapa kondisi yang menyebabkan salat seseorang menjadi batal. Salah satu permasalahan yang sering dibahas adalah berbicara secara sengaja di tengah salat.

Bagaimana hukum berbicara di dalam salat menurut fiqh?

A. Membatalkan salat secara mutlak, baik disengaja maupun tidak.
B. Tidak membatalkan salat jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu hukumnya.
C. Dapat membatalkan salat jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa keperluan mendesak.
D. Haram tetapi tidak membatalkan salat jika kata-kata yang diucapkan berkaitan dengan doa.
E. Dapat dibolehkan dalam kondisi darurat, seperti memperingatkan seseorang dari bahaya.

Jawaban: C
Pembahasan:
Berbicara di dalam salat dapat membatalkan salat jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa keperluan mendesak, karena Rasulullah ﷺ bersabda:

“Salat ini tidak boleh ada percakapan manusia di dalamnya, karena salat hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537).

Namun, jika seseorang berbicara karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka salatnya tidak batal.

Soal 15
Dalam ilmu tafsir, ada dua metode utama dalam menafsirkan Al-Qur’an, yaitu Tafsir bil Ma’tsur (berdasarkan riwayat) dan Tafsir bil Ra’yi (berdasarkan ijtihad yang sesuai syariat). Salah satu perbedaan antara keduanya adalah:

A. Tafsir bil Ma’tsur hanya menggunakan hadits shahih, sedangkan Tafsir bil Ra’yi menggunakan hadits dhaif.
B. Tafsir bil Ma’tsur bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat sahabat, sedangkan Tafsir bil Ra’yi menggunakan metode rasional tetapi tetap berpegang pada kaidah syariat.
C. Tafsir bil Ma’tsur digunakan oleh semua ulama tafsir, sedangkan Tafsir bil Ra’yi dianggap tidak sah.
D. Tafsir bil Ma’tsur lebih luas cakupannya karena memasukkan pendapat ahli tafsir zaman modern.
E. Tafsir bil Ra’yi dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang tidak memiliki dasar ilmu tafsir.

Jawaban: B
Pembahasan:
Tafsir bil Ma’tsur adalah tafsir yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para sahabat, sedangkan Tafsir bil Ra’yi tetap menggunakan kaidah syariat tetapi didasarkan pada ijtihad rasional. Tafsir bil Ra’yi tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus berdasarkan ilmu dan pemahaman yang benar terhadap syariat Islam.

Soal 16
Dalam aqidah Islam, keyakinan terhadap Qadha dan Qadar adalah bagian dari rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap Muslim. Salah satu penyimpangan dalam memahami takdir adalah keyakinan Jabariyyah, yang menganggap bahwa manusia tidak memiliki kehendak sama sekali, dan segala sesuatu yang terjadi sepenuhnya adalah ketetapan Allah tanpa usaha manusia.

Bagaimana pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap hubungan antara takdir Allah dan usaha manusia?

A. Segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah, sehingga usaha manusia tidak memiliki dampak apa pun terhadap hasil.
B. Manusia bebas sepenuhnya menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan Allah.
C. Takdir hanya berlaku dalam urusan besar seperti kematian dan rezeki, tetapi tidak dalam urusan kecil.
D. Manusia memiliki kehendak dalam memilih perbuatannya, tetapi tetap berada dalam kehendak dan takdir Allah.
E. Takdir Allah sudah tertulis sejak Lauh Mahfuz, tetapi manusia tetap dituntut untuk berusaha dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Jawaban: E
Pembahasan:
Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah telah menetapkan segala sesuatu dalam Lauh Mahfuz, tetapi manusia tetap diberikan kehendak untuk berusaha. Firman Allah:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Hal ini membuktikan bahwa usaha manusia tetap memiliki pengaruh dalam kehidupannya, meskipun semuanya berjalan sesuai dengan ketetapan Allah.

Soal 17
Dalam ilmu hadits, Ilmu Rijalul Hadits mempelajari biografi dan kredibilitas para perawi hadits. Salah satu indikator utama untuk menilai kredibilitas seorang perawi adalah kejujuran (’adalah) dan ketelitian dalam meriwayatkan hadits (dhabit).

Bagaimana status suatu hadits jika diriwayatkan oleh perawi yang dikenal sebagai jujur tetapi memiliki kelemahan dalam hafalan?

A. Dihukumi sebagai hadits shahih, karena kejujuran lebih penting daripada hafalan.
B. Dihukumi sebagai hadits dhaif karena kelemahan dalam hafalan menunjukkan kurangnya kepercayaan.
C. Dihukumi sebagai hadits mutawatir jika diriwayatkan oleh banyak perawi meskipun ada kelemahan hafalan.
D. Dihukumi sebagai hadits hasan, karena meskipun tidak sekuat shahih, haditsnya masih dapat diterima.
E. Dihukumi sebagai hadits maqbul jika terdapat syawahid (penguat) dari sanad lain yang lebih kuat.

Jawaban: D
Pembahasan:
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi jujur tetapi memiliki kelemahan dalam hafalan masuk dalam kategori hadits hasan. Hadits ini masih diterima dalam hukum Islam, tetapi tidak sekuat hadits shahih.

Soal 18
Dalam ushul fiqh, terdapat konsep Maslahah Mursalah, yaitu penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Contoh penerapan Maslahah Mursalah dalam kehidupan modern adalah:

A. Pemberlakuan zakat penghasilan untuk menggantikan zakat fitrah dalam ekonomi modern.
B. Pemberian kebebasan penuh dalam sistem keuangan Islam tanpa batasan syariah.
C. Penggunaan kalender hijriyah sebagai satu-satunya sistem perhitungan waktu Islam.
D. Pembuatan undang-undang lalu lintas dalam Islam untuk menjaga keselamatan masyarakat.
E. Pendirian bank syariah sebagai alternatif dari sistem perbankan konvensional berbasis riba.

Jawaban: E
Pembahasan:
Bank syariah adalah bentuk penerapan Maslahah Mursalah, karena bertujuan untuk memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan syariah, menggantikan sistem riba yang dilarang dalam Islam.

Soal 19
Dalam Islam, puasa Ramadhan memiliki beberapa rukhshah (keringanan) bagi orang-orang yang memiliki uzur. Salah satu kondisi yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa adalah jika seseorang dalam perjalanan (musafir). Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai manakah yang lebih utama bagi musafir: tetap berpuasa atau berbuka?

A. Musafir wajib tetap berpuasa selama masih mampu menahan rasa lapar dan haus.
B. Musafir disarankan untuk berbuka, karena puasa dalam perjalanan bisa menyulitkan dirinya.
C. Musafir harus berbuka jika jaraknya mencapai 80 km atau lebih, meskipun tidak merasa berat.
D. Musafir diberi pilihan antara berpuasa atau berbuka, tergantung pada tingkat kesulitannya.
E. Musafir sebaiknya berbuka jika perjalanan yang ditempuh lebih dari dua marhalah (sekitar 89 km).

Jawaban: D
Pembahasan:
Dalam fiqh, musafir diperbolehkan berbuka tetapi jika dia mampu berpuasa tanpa kesulitan, maka tetap boleh berpuasa. Rasulullah ﷺ pernah berpuasa dan pernah berbuka dalam safar, sehingga musafir diberi pilihan sesuai dengan kondisinya.

Soal 20
Dalam dunia modern, terdapat perdebatan mengenai hukum transplantasi organ dalam Islam. Sebagian ulama membolehkan praktik ini dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menolaknya karena dianggap melanggar kehormatan tubuh manusia.

Bagaimana pendapat mayoritas ulama mengenai transplantasi organ berdasarkan kaidah fiqh?

A. Diharamkan secara mutlak karena tubuh manusia adalah amanah dan tidak boleh dipindahkan.
B. Diperbolehkan hanya jika organ tersebut berasal dari orang kafir, karena hukum Islam tidak berlaku bagi mereka.
C. Diperbolehkan dengan syarat tidak menyebabkan kematian atau penyiksaan pada donor.
D. Diharamkan jika dilakukan dengan transaksi jual beli, tetapi dibolehkan jika murni donasi.
E. Diperbolehkan jika membawa maslahat besar, seperti menyelamatkan nyawa manusia.

Jawaban: E
Pembahasan:
Mayoritas ulama membolehkan transplantasi organ jika bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan tidak menyebabkan kemudaratan besar bagi donor. Kaidah fiqh menyatakan:

“Keadaan darurat membolehkan yang terlarang” (الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ).

Oleh karena itu, transplantasi organ dapat diperbolehkan selama dilakukan dengan prinsip maslahat dan tidak menimbulkan kezaliman.

Menjadi mahasiswa Universitas Islam Madinah adalah impian banyak pencari ilmu yang ingin memperdalam pemahaman agama secara mendalam di salah satu pusat keilmuan Islam terbesar di dunia. Namun, perjalanan untuk diterima di universitas ini membutuhkan persiapan yang matang, pemahaman akademik yang kuat, serta kesungguhan dalam mempelajari ilmu syariah dan bahasa Arab.

Bersiap Menuju UIM dengan Ilmu dan Iman!

Bersiap Menuju UIM dengan Ilmu dan Iman!

Tes masuk UIM bukan hanya mengukur kecerdasan akademik, tetapi juga menilai kesiapan spiritual dan komitmen dalam menuntut ilmu syar’i. Oleh karena itu, selain menguasai materi ujian, calon mahasiswa perlu meningkatkan ibadah, memperbaiki niat, serta terus berusaha dan berdoa agar diberikan kemudahan dalam menjalani proses seleksi ini.

Semoga dengan usaha yang sungguh-sungguh dan pertolongan Allah, kita semua diberikan kesempatan untuk belajar di Universitas Islam Madinah dan berkontribusi dalam dakwah Islam di masa depan. Untuk membantu persiapanmu lebih maksimal, kunjungi utbk.or.id dan akses berbagai latihan soal serta panduan belajar yang lengkap.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Kategori